Selasa, 01 Juni 2010

Tiga Profesi / Bisnis Bidang TI yang paling Prospektif !


Teknologi Informasi tidak pernah lepas dari yang namanya komputer, yang tidak pernah lepas juga dari 3 komponen penting yaitu, hardware, software, dan brainware. Hardware merupakan komponen perangkat keras yang menunjang kerja dari komputer itu sendiri. Contoh hardware adalah seperti monitor, keyboard, mouse, processor, memory, dan masih banyak lagi. Untuk Softwrare sendiri merupakan perangkat lunak yang mendukung kerja dari computer, yang membantu dalam proses kerja user dalam menggunakan computer. Brainware sendiri adalah otak atau pelaku atau pengguna dari computer itu sendiri yaitu, manusia.
Teknologi sendiri dapat diartikan sebagai alat rekayasa manusia yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan, sehingga dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi adalah suatu alat hasil dari rekayasa manusia yang digunakan untuk menghasilkan sebuah informasi.TI adalah Rekayasa ilmu dalam pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya, Sementara Profesi TI adalah orang yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berprofesi dalam pengembangan dan implementasi perangkat-perangkat IT.Saat ini ada tiga profesi dalam bidang IT, yaitu:

1. Computational Biology

Terdapat peningkatan kebutuhan untuk menggabungkan ilmu komputer, biologi dan matematika untuk memahami data penelitian dalam jumlah yang sangat besar, Bidang ini mungkin akhirnya memungkinkan dokter untuk menguji pasien tanda genetik yang unik dan menyesuaikan peralatan terbaik dan obat-obatan untuk pasien. Dengan ilmu komputer kemungkinan dokter akan lebih mudah untuk mengetahui gejala penyakit yang ada didalam tubuh manusia hanya dengan alat sensor.

Leroy Hood, salah satu pendiri Institute for System Biology.

2. Parallel Programming

Pada tahun 2012, komputer akan melompat dari core duo prosesor multi sampai core prosesor sebanyak 80 prosesor per mesin dan daya superkomputer pengepakan ke dalam desktop, Core yang berbeda dapat bekerja secara paralel, seperti simfoni’s instrumen, cracking masalah kompleks, membangun model manusia hidup dan mengantisipasi dengan kebutuhan pengguna, semua pada kecepatan hati. Parallel programmer yang dapat menjaga ‘simfoni’ selaras akan permintaan tinggi. Dengan kecepatan yang stabil maka waktu kerja yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mendapat hasil yang memuaskan.

Jerry Bautista, co-direktur Intel berskala Tera Computing Research Program.

3. Teknologi Data

Tahun 2012, frekuensi radio ID chip, kamera video, komputer dan sensor akan menghasilkan jumlah informasi yang luar biasa. Dengan kecanggihan dan keakuratan hasil dari gambar yang diambil maka menimbulkan dampak positif pada bidang informasi yang berbasis gambar visual. Teknologi data membangun struktur-nyata dan virtual yang mengubah tumpukan data menjadi sesuatu yang bermakna dan indah.

Eric Rodenbeck, pendiri dan direktur kreatif di Desain benang sari.

Jumat, 09 April 2010

Perlindungan Hak Cipta di dunia Cyber


Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.

Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).

Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.

Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.

Penyalahgunaan komputer baik sebagai subyek, obyek, alat atau sebagai simbol kiranya telah menjadi suatu momok tersendiri bagi keamanan lalu lintas hubungan antara pemakai jasa internet. Di antara berbagai bentuk kejahatan cyber yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah manipulasi komputer sebagai bagian dari computer-related economic crimes dan meng-copy dan menjual copy computer software secara tidak sah. Kejahatan cyber dalam komunitas global masyarakat pengguna internet adalah suatu hal yang dapat disadari atau tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Hal ini terjadi karena perkembangan tekhnologi informasi dan tingkat intelektualitas/intelegensia masyarakat yang semakin meningkat. Faktor internet itu sendiri juga menimbulkan selentingan-selentingan maya pada pengguna internet untuk terus dan terus mencari dan mencoba.




Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di "dunia maya". Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI.

Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di "dunia maya" dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.

Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan web pages dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.

Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.

Kamis, 18 Maret 2010

Membasmi Virus OjanBlank


Virus lokal OjanBlank cukup mengganggu dan berpotensi membahayakan. Virus ini menyusup dari perangkat eksternal yang terhubung lewat port USB, seperti USB FlashDisk ataupun hardisk portabel.

Saat menginfeksi komputer, virus ini akan melakukan berbagai hal. Termasuk di antaranya adalah memantau apakah komoputer korban terhubung ke internet, mematikan Windows Firewall, serta mengirimkan data-data dari komputer korban ke pembuat virus.

Berikut adalah langkah-langkah membasminya seperti diuraikan oleh analis antivirus dari Vaksincom, Adi Saputra, kepada detikINET, Kamis (18/3/2010):

1. Putuskan koneksi jaringan / internet.

2. Matikan System Restore

* Klik kanan My Computer, pilih Properties.
* Pilih tab System Restore, beri ceklist pilihan Turn off System restore
* Klik Apply, Klik OK.


3. Matikan proses virus (dengan Command Prompt).

* Klik Menu [Start] à [All Programs] à [Accessories] à [Command Prompt]
* Pada Command Prompt, ketik perintah “Tasklist (hal ini untuk melihat proses virus yang aktif yaitu “WinGUI.exe atau junx.exe)
* Setelah mengetahu proses virus yang aktif, matikan proses virus dengan menjalankan/ketik perintah Taskkill sebagai berikut:
o Taskill /f /im WinGUI.exe, atau
o Taskill /f /im junx.exe


4. Repair Registry Windows

Perbaiki Registry Windows yang sudah di modifikasi oleh virus dengan langkah sebagai berikut :
a. Salin script di bawah ini dengan menggunakan notepad :

[Version]

Signature="$Chicago$"

Provider=Vaksincom Oyee

[DefaultInstall]

AddReg=UnhookRegKey

DelReg=del

[UnhookRegKey]

HKLM, Software\CLASSES\batfile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"

HKLM, Software\CLASSES\comfile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"

HKLM, Software\CLASSES\exefile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"

HKLM, Software\CLASSES\piffile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"

HKLM, Software\CLASSES\regfile\shell\open\command,,,"regedit.exe "%1""

HKLM, Software\CLASSES\scrfile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"

HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon, Shell,0, "Explorer.exe"

HKLM, SYSTEM\ControlSet001\Control\SafeBoot, AlternateShell,0, "cmd.exe"

HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Control\SafeBoot, AlternateShell,0, "cmd.exe"

HKLM, SOFTWARE\Classes\exefile\DefaultIcon,,,""%1" %"

[del]

HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run, Microsoft Word Agents

HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run, Microsoft Office Agents

b. Simpan file dengan nama repair.inf. Gunakan pilihan Save As Type menjadi All Files agar tidak terjadi kesalahan.
c. Klik kanan file repair.inf, kemudian pilih install
d. Restart komputer.

5. Hapus file induk serta file duplikat yang dibuat oleh virus OjanBLANK, dimana file tersebut mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

* Ukuran file 224 KB
* Berekstensi exe
* Memiliki icon MS Word
* Type file application.


6. Hapus file trojan dan file pendamping virus, yaitu sebagai berikut :

* C:\WINDOWS\system32\MSWINSCK.OCX
* C:\WINDOWS\system32\ijl11.dll
* C:\WINDOWS\system32\ms.exe
* C:\WINDOWS\system32\b.doc


7. Untuk pembersihan yang optimal dan mencegah infeksi ulang, sebaiknya menggunakan antivirus yang ter-update dan mengenali virus ini dengan baik.

semoga bermanfaat...

Selasa, 16 Maret 2010

ETIKA DIBIDANG IT


Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompokProfesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai keterampilan tersebut, perlu dipahami bahwa dalam kaitan pekerjaan dan profesi, hakikat pekerjaan menuntut manusia untuk memilih profesi atau keahliannya secara bertanggung jawab sesuai kemampuannya.Etika dan profesi dalam IT sangat dibutuhkan pada saat ini dimana saat ini peranan dalam dunia IT merupakan sangat penting untuk itu perlu di tuntut etika dan profesionalisme yang sangat tinggi dalam dunia ini.
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
1. Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1) Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2) Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
3) Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

2. Mempesiapkan SDM
Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :
1) Program Sekolah 2000
2) Program SMK Teknologi Informasi
3) Program Diploma Teknologi Informasi
4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi
* Menjadi Profesional dengan sertifikasi
Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1) Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2) Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Berdasarkan penulisan diatas dapat disimpulkan bahwa peranan etika Profesi diBidangIT
terlihat pada perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik itu di dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan maupun juga dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat adanya perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Demikian penjelasan sekilas dari penulis.atas perhatiannya terima kasih.

CYBERCRAME


Teman, sering kita membaca sebuah kalimat yang berbunyi "hidup adalah realitas". Ya, sebuah kenyataan. Sesuatu yang benar-benar terjadi, melibatkan setiap komponen kehidupan mulai dari yang terkecil seperti sel sampai dengan tingkatan yang lebih kompleks lagi seperti manusia. Saya, Anda dan orang-orang disekitar Anda -isteri, suami, anak-anak, orang tua ,tetangga, handai taulan, dan rekan-rekan kerja- adalah para pelaku utama drama kehidupan ini.

Telah menjadi fitrah bahwa manusia adalah mahluk sosial, mahluk yang tidak dapat hidup sendiri. Bersimbiosis atau bekerjasama dengan sesama adalah suatu keharusan agar dapat survive guna menamatkan satu episode kehidupan. Yang tentunya bagi setiap manusia durasinya berbeda-beda satu dengan lainnya. Rasa saling percaya dan membutuhkan menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar kerjasama tersebut berjalan.

Itu jika kita berada dalam sisi realitas kita, namun adakalanya keadaan memaksa kita untuk menapaki sisi-sisi kehidupan kita yang tidak nyata, yang unreal, seperti ketika kita sedang bermimpi, berangan-angan atau melamunkan sesuatu. Kecanggihan teknologipun turut berperan menciptakan ruang tersebut. Ruang dimana batas antara sebuah kenyataan dan ke taknyataan amat sangat tipis sekali. Ya, kita mengenalnya dengan dunia maya, cyber space. Dengan bermodalkan seperangkat CPU, notebook ataupun telepon genggam yang terhubung dengan internet (interconnected-networking) maupun WAP (wireless application protocol) kita dapat memasuki "dunia maya" kita. Dunia abu-abu yang batas antara putih dan hitam hampir tidak dapat dibedakan.

Seiring berjalannya waktu dan semakin beragamnya kepentingan manusia memanfaatkan ruang maya ini memunculkan berbagai sisi negatif mengimbangi sisi-sisi positifnya. Dalam sebuah teori dikatakan "Crime is a product of society and its reproduction is always a characteristic of the society itself." Secara sederhana dapat diartikan, masyarakat sendirilah yang melahirkan sebuah kejahatan dan kelahirannya merupakan karakteristik dari masyarakat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat intelektualitas masyarakat tersebut semakin tinggi pula tingkat kejahatan yang ditimbulkan.

Kejahatan yang ditimbulkan dari perkembangan negatif dunia maya dikenal dengan istilah cybercrime, kejahatan dunia maya. Cybercrime sering diidentikkan dengan computer crime yakni tindak kejahatan yang memakai komputer ataupun jaringan sebagai alat utama atau tempat kejahatan. Beberapa bentuk Computer Crime dengan cybercrime termasuk didalamnya antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service: Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery: Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Termasuk didalamnya adalah pencurian ID ataupun alamat email.
4. Cyber Espionage: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property: Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy: Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Itulah beberapa contoh kejahatan di dunia maya, yang mungkin akan terus dan terus berkembang seiring dengan semakin tingginya tingkat intelektualitas manusia. Di dunia maya kita bebas melakukan apa saja, semisal browsing dan chatting yang merupakan aktivitas favorit para netter disamping bermain game online. Dari dua sarana itulah sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memetik keuntungan pribadi yang celakanya merugikan pihak lain.

Mungkin awalnya hanya sekedar say hello. Berlanjut dengan mengirim pesan-pesan pribadi ataupun mengarah kepada curhatan-curhatan pribadi yang sedih, tragis nan melankolis. Menarik empati kita sampai kepada titik yang akal sehatpun kadang tidak digunakan untuk mencerna dan menelaah setiap untaian kata yang terangkai indah. Sisi humanis kita, karena telah timbul rasa percaya kemudian otakpun memberikan respon bahwa ada seseorang yang memerlukan bantuan, secara spontan bantuan diberikan. Seringnya bantuan yang diharapkan oleh oknum yang tidak bertanggunjawab ini ujung-ujungnya berupa materi. Dari sisi immateri, berita bohong yang menggiring opini publik, pencemaran nama baik atau fitnah yang dihembuskan menjadi pelengkap warna-warni kejahatan di dunia maya. Dunia yang sekali lagi batas antara kenyataan dan ketaknyataan tipis sekali, dunia dimana kebenaran dan kepalsuan hanya berbatas ruang dan waktu.

Jika "si maya" adalah bidadari cantik atau pangeran tampan yang membawa madu di tangan kanannya dan racun di tangan kirinya bergaya layaknya akhwat atau ikhwan, yang bergamis panjang dan berjenggot rapi *kesan pertama begitu menggoda, right?*. Namun kedua tangan itu ditutup oleh sutera halus yang menghalangi pandangan mata, kita tidak tahu yang mana madu yang mana racun. Lalu bagaimana cara kita membedakannya? Sahabat, Allah telah mengkaruniai kita dengan akal, kelima panca indera dan juga hati. Gunakanlah itu, insyaallah manisnya madu tak akan pernah tergantikan oleh pahitnya racun yang mematikan.